Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. C.24LAS01.001.1 Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2. C.24LAS01.002.1 Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu
3. C.24LAS01.022.1 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
4. C.24LAS01.031.1 Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan.
5. C.24LAS01.032.1 Merencanakan Kegiatan Inspeksi Pengelasan
6. C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
7. C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
8. C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan minimal SLTA / Sederajat.
  2. Pengalaman kerja dibidang pengelasan kampuh (Groove) plate, Pipe minimal 2 (dua) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja atau
  3. Pengalaman kerja dibidang welding inspector minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
  4. Memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Plate Welder, Pipe Welder dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Welding Inspector Basic dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Copy Ijasah
  2. Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
  3. Copy Sertifikat Pelatihan
  4. Copy KTP
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  2. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
  3. Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.