Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. C.24LAS01.001.1 Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2. C.24LAS01.002.1 Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu
3. C.24LAS01.013.1 Membuat detail gambar kerja
4. C.24LAS01.022.1 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
5. C.24LAS01.026.1 Memperbaiki hasil pengelasan
6. C.24LAS01.027.1 Mendemonstrasikan praktek pengelasan kepada kelompok welder (juru las)/level di bawahnya
7. C.24LAS01.030.1 Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pipa ke pipa dan sesuai dengan proses las yang digunakan
8. C.24LAS01.031.1 Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan minimal SLTA / Sederajat.
  2. Pengalaman kerja dibidang pengelasan kampuh (Groove) pipe minimal 2 (dua) tahun dan/atau memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Pipe Welder atau
  3. Pengalaman kerja dibidang welding instructor minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Pipe Welder.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Copy Ijasah
  2. Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
  3. Copy Sertifikat Pelatihan
  4. Copy KTP
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar 

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  2. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
  3. Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.