Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. C.24LAS01.001.1 Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2. C.24LAS01.026.1 Memperbaiki Hasil Pengelasan
3. C.24LAS01.028.1 Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai Welding Prosedure Specification (WPS) Untuk Pengelasan Pelat ke Pelat, Pipa ke Pipa, dan Pelat ke Pipa Sesuai dengan Proses Las yang Digunakan

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan minimal SD / Sederajat
  2. Pengalaman kerja dibidang pengelasan fillet minimal 2 (dua) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan pengelasan fillet dari lembaga pelatihan kerja atau
  3. Pengalaman kerja dibidang pengelasan kampuh (Groove) plate atau pipe minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan pengelasan kampuh (Groove) plate atau pipe dari lembaga pelatihan kerja

Persyaratan Pendaftaran

  1. Copy Ijasah
  2. Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
  3. Copy Sertifikat Pelatihan
  4. Copy KTP
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  2. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
  3. Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.