Rincian Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | C.24LAS01.001.1 | Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja |
2. | C.24LAS01.026.1 | Memperbaiki Hasil Pengelasan |
3. | C.24LAS01.028.1 | Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai Welding Prosedure Specification (WPS) Untuk Pengelasan Pelat ke Pelat, Pipa ke Pipa, dan Pelat ke Pipa Sesuai dengan Proses Las yang Digunakan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SD / Sederajat
- Pengalaman kerja dibidang pengelasan fillet minimal 2 (dua) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan pengelasan fillet dari lembaga pelatihan kerja atau
- Pengalaman kerja dibidang pengelasan kampuh (Groove) plate atau pipe minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan pengelasan kampuh (Groove) plate atau pipe dari lembaga pelatihan kerja
Persyaratan Pendaftaran
- Copy Ijasah
- Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
- Copy Sertifikat Pelatihan
- Copy KTP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Hak Pemohon Sertifikasi
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
- Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.