Rincian Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | C.24LAS01.001.1 | Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja |
2. | C.24LAS01.002.1 | Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu |
3. | C.24LAS01.017.1 | Menginterpretasikan proses, peralatan, dan produk berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur |
4. | C.24LAS01.018.1 | Mereview Material Induk dan Bahan Tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur |
5. | C.24LAS01.019.1 | Menginterpretasikan Desain dan Konstruksi Perakitan Sambungan Las berdasarkan General Assembly (GA) sesuai prosedur |
6. | C.24LAS01.022.1 | Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS) |
7. | C.24LAS01.031.1 | Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan. |
8. | C.24LAS01.033.1 | Melakukan Supervisi Kegiatan Inspeksi Pengelasan |
9. | C.24LAS01.037.1 | Melakukan Radiography Test (RT) |
10 | JIP.WS02.010.01 | Membuat Laporan Supervisi |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SLTA / Sederajat.
- Pengalaman kerja dibidang pengelasan kampuh (Groove) plate, Pipe minimal 2 (dua) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja atau
- Pengalaman kerja dibidang welding inspector minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
- Memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Plate Welder, Pipe Welder dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
- Memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Welding Inspector Basic dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
- Memiliki sertifikat kompetensi pada jabatan Welding Inspector Standard dan/atau memiliki sertifikat pelatihan welding inspector dari lembaga pelatihan kerja.
Persyaratan Pendaftaran
- Copy Ijasah
- Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
- Copy Sertifikat Pelatihan
- Copy KTP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembarÂ
Hak Pemohon Sertifikasi
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
- Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.