Rincian Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | C.241031.001.01 | Melaksanakan K3LL (Kesehatan, Keselamatan Keja dan Lindungan Lingkungan) |
2. | C.241031.002.01 | Melaksanakan komunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat |
3. | C.241031.003.01 | Menggunakan APD dan peralatan kerja bawah air |
4. | C.241031.004.01 | Menentukan alat bantu kerja |
5. | C.241031.005.01 | Menggunakan alat bantu kerja |
6. | C.241031.006.01 | Melaksanakan langkah kerja ke bawah air |
7. | C.241031.007.01 | Melaksanakan proses kepermukaan dari bawah air |
8. | C.241031.008.01 | Menyiapkan peralatan kerja bawah air |
9. | C.241031.009.01 | Melaksanakan langkah awal pengelasan bawah air |
10. | C.241031.010.01 | Melaksanakan pengelasan bawah air (Underwater wet welding) |
11. | C.241031.011.01 | Melaksanakan pengelasan didalam atau dalam habitat bawah air |
12. | C.241031.012.01 | Melaksanakan pemotongan benda kerja bawah air (Underwater Cutting) |
13. | C.241031.013.01 | Melaksanakan pemotongan benda kerja didalam atau dalam habitat bawah air (Underwater dry cutting) |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SLTA / Sederajat.
- Pengalaman kerja dibidang pengelasan fillet, kampuh (Groove) plate dan pipe minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan underwater welding atau
- Pengalaman kerja dibidang underwater welding minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan underwater welding atau
- sertifikat kompetensi pada jabatan fillet welder, plate welder, pipe welder dan/atau memiliki sertifikat underwater welding.
Persyaratan Pendaftaran
- Copy Ijasah
- Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
- Copy Sertifikat Pelatihan
- Copy KTP
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembarÂ
Hak Pemohon Sertifikasi
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
- Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.