Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. C.241031.001.01 Melaksanakan K3LL (Kesehatan, Keselamatan Keja dan Lindungan Lingkungan)
2. C.241031.002.01 Melaksanakan komunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat
3. C.241031.003.01 Menggunakan APD dan peralatan kerja bawah air
4. C.241031.004.01 Menentukan alat bantu kerja
5. C.241031.005.01 Menggunakan alat bantu kerja
6. C.241031.006.01 Melaksanakan langkah kerja ke bawah air
7. C.241031.007.01 Melaksanakan proses kepermukaan dari bawah air
8. C.241031.008.01 Menyiapkan peralatan kerja bawah air
9. C.241031.009.01 Melaksanakan langkah awal pengelasan bawah air
10. C.241031.010.01 Melaksanakan pengelasan bawah air (Underwater wet welding)
11. C.241031.011.01 Melaksanakan pengelasan didalam atau dalam habitat bawah air
12. C.241031.012.01 Melaksanakan pemotongan benda kerja bawah air (Underwater Cutting)
13. C.241031.013.01 Melaksanakan pemotongan benda kerja didalam atau dalam habitat bawah air (Underwater dry cutting)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan minimal SLTA / Sederajat.
  2. Pengalaman kerja dibidang pengelasan fillet, kampuh (Groove) plate dan pipe minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan underwater welding atau
  3. Pengalaman kerja dibidang underwater welding minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan underwater welding atau
  4. sertifikat kompetensi pada jabatan fillet welder, plate welder, pipe welder dan/atau memiliki sertifikat underwater welding.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Copy Ijasah
  2. Copy Pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kerja
  3. Copy Sertifikat Pelatihan
  4. Copy KTP
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar 

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  2. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan KOMPETEN oleh LSP PENGEMBANGAN LAS.
  3. Menggunakan sertifikat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali.